Judul: TINJAUAN HUKUM PELAKSANAAN OTONOMI DESA DI KABUPATEN BANGGAI
Penulis : Asis Harianto, H.M. Djafar Saidi dan Faisal Abdullah
Sumber/Link :
Review :
Pelaksanaan otonomi desa pada daerah penelitian secara umum sudah dapat berjalan sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerinah No 72 Tahun 2005 namun belum maksimal khususnya terhadap pelaksana pembangunan di segala bidang di desa-desa yang ada di Kabupaten Banggai.
Faktor yang menjadi pendukung pelaksaanan otonomi di desa-desa Kabupaten Banggai adalah factor dukungan dana guna mendukung tugas, fungsi, dan wewenang kepala dan perangkat desa. Faktor koordinasi yang baik antara kepala desa dengan ketua BPD seperti dengan diadakannya rapat yang diagendakan untuk membahas kemajuan daerah. Faktor komitmen semua pemerintah daerah juga sangat menetukan berhasil tidaknya program pembangunan secara keseluruhan
Selain itu juga terdapat faktor yang menjadi penghambat pelaksanaan otonomi di desa-desa Kabupaten Banggai adalah factor sarana dan prasarana yg tidak memadai bahkan sama sekali tidak ada sarana transportasi. Rendahnya gaji atau upah Kepala Desa dan perangkat desa juga mengakibatkan rendahya etos kerja mereka yang pada akhirnya akan sangat mengganggu optimalnya pelaksanaan otonomi daerah.
Desa pada daerah penelitian telah berjalan sesuai harapan masyarakat walaupun masih banyak kekurangan antara lain perihal pelayanan kepada masyarakat karena dengan luasnya wilayah desa masyarakat sulit menemui perangkat desa yang sedang berada di lapangan. Tetapi dari sector pengawasan desa sudah dilaksanakan dengan baik karena bila ada yang melanggar peraturan desa BPD langsung melakukan koordinasi dengan kepala desa untuk mengambil tindakan yang sesuai dengan kesepakatan yang diketahui oleh masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar