Arbitrase  merupakan merupakan salah satu bentuk lain penyelesaian perkara atau  sengketa diluar Peradilan. Oleh sebab itu dapat dipahami jika Arbitrase  dalam beberapa hal sama-sama mempunyai keuntungan dan kelemahan, selain  itu proses penyelesaian melalui Arbitrase lebih memberikan kebebasan,  alternative penyelesaian, otonomi dan kerahasiaan kepada para pihak.
Arbitrase diangggap memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan cara litigasi, oleh karena itu dalam praktek para pelaku bisnis dan dunia usaha ada kecenderungan untuk memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
Arbitrase diangggap memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan cara litigasi, oleh karena itu dalam praktek para pelaku bisnis dan dunia usaha ada kecenderungan untuk memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
Adapun beberapa keunggulannya antara lain :
1. Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak;
1. Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak;
2. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal procedural dan administrative;
3. Para  pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai  pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai maalah  yang disengketakan, jujur dan adil;
4. Para  pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya  serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase. dan
5. Putusan  arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui  tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Michael B. Metzger mengemukakan pendapat keuntungan penyelesaian sengketa melalui arbitrase ini :
“As compared with the court system, the main advantages clained for arbitration are :
1. Quicker resolution of disputes,
1. Quicker resolution of disputes,
2. Lower costs in time and money to the parties, and
3. The availability of professional who are often expert in the subject matter of dispute”.
Pada  kenyataannya apa yang disebutkan di atas, tidak semuanya benar, sebab di  negara-negara tertentu proses peradilan dapat lebih cepat daripada  proses arbitrase. Di antara kelebihan arbitrase terhadap pengadilan  adalah sifat kerahasiaannya, karena keputusannya tidak dipublikasikan.  Namun demikian, penyelesaian sengketa melalui arbitrase masih lebih  diminati daripada litigasi, terutama untuk kontrak bisnis atau dagang  yang bersifat internasional. Sifat rahasia arbitrase dapat melindungi  para pihak dari hal-hal yang tidak diinginkan atau yang merugikan akibat  penyingkapan informasi bisnis kepada umum.
Meskipun  penyelesaian melalui arbitrase diyakini memiliki keunggulan-keunggulan  dibandingkan dengan jalur pengadilan, tetapi penyelesaian melalui  Arbitrase juga memiliki kelemahan-kelemahan. Beberapa kelemahan dari  Arbitrase dan ADR adalah :
a. Arbitrase belum dikenal secara luas, baik oleh masyarakat awam, maupun masyarakat bisnis, bahkan oleh masyarakat akademis sendiri. Sebagai contoh masyarakat masih banyak yang belum mengetahui keberadaan dan kiprah dari lembaga-lembaga seperti BANI, BASYARNAS dan P3BI.
a. Arbitrase belum dikenal secara luas, baik oleh masyarakat awam, maupun masyarakat bisnis, bahkan oleh masyarakat akademis sendiri. Sebagai contoh masyarakat masih banyak yang belum mengetahui keberadaan dan kiprah dari lembaga-lembaga seperti BANI, BASYARNAS dan P3BI.
b.  Masyarakat belum menaruh kepercayaan yang memadai, sehingga enggan  memasukkan perkaranya kepada lembaga-lembaga Arbitrase. Hal ini dapat  dilihat dari sedikitnya perkara yang diajukan dan diselesaikan melalui  lembaga-lembaga Arbitrase yang ada.
c. Lembaga Arbitrase dan ADR tidak mempunyai daya paksa atau kewenangan melakukan eksekusi putusannya.
d. Kurangnya  kepatuhan para pihak terhadap hasil-hasil penyelesaian yang dicapai  dalam Arbitrase, sehingga mereka seringkali mengingkari dengan berbagai  cara, baik dengan teknik mengulur-ulur waktu, perlawanan, gugatan  pembatalan dan sebagainya.
e. Kurangnya  para pihak memegang etika bisnis. Sebagai suatu mekanisme extra  judicial, Arbitrase hanya dapat bertumpu di atas etika bisnis, seperti  kejujuran dan kewajaran.
Sumber:
www.lfip/Penyelesaian%20sangketa%20dibidang%20ekonomi%20keuangan%2
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar