Minggu, 29 Mei 2011

Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1.    Negosiasi (perundingan)
2.    Enquiry atau penyelidikan
3.    Mediasi
4.    Konsiliasi
5.    Arbitrase
6.    Judicial Settlement atau Pengadilan
7.    Organisasi-organisasi atau Badan-badan Regional

Penyelesaian Perkara Perdata Melalui Sistem Peradilan :
  1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga – lembaga besar atau orang kaya.
  2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar