I. Pengertian
Mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat.
Beberapa definisi mediasi menurut beberapa ahli
1. Nolah Haley
“A short term structured task oriented, partipatory invention process. Disputing parties work with a neutral third party, the mediator, to reach a mutually acceptable agreement”
2. Kovach
“Facilitated negotiation it process by which a neutral third party, the mediator, assist disputing parties in reaching a mutually satisfication solution”
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa, mediasi adalah salah satu bentuk negosiasi antara para pihak yang bersengketa dan melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu demi tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistis.
II. Unsur-Unsur
- Merupakan sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan ;
- Mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam perundingan ;
- Mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian ;
- Tujuan mediasi untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.
III. Tugas Fasilitator
Tugas utama mediator sebagai fasilitator dan menemukan dan merumuskan persamaan pendapat, sebagai berikut :
- Sebagai tugas utama adalah bertindak sebagai seorang fasilitator sehingga terjadi pertukaran informasi yang dapat dilaksanakan.
- Menemukan dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi para pihak dan berupaya untuk mengurangi perbedaan pendapatn yang timbul ( penyesuaian persepsi ), sehingga mengarahkan kepada satu keputusan bersama.
Namun, jika dengan cara mediasi tidak menghasilkan suatu putusan diantara para pihak maka masing-masing pihak boleh menempuh cara penyelesaian lain, seperti melalui pengadilan, arbitrase, atau lain-lain.
Sumber :
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar