Sabtu, 21 Mei 2011

Aspek Hukum Transaksi (Perdagangan) Melalui Media Elektronik (E-Commerce) Di Era Global : Suatu Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen

Judul:
Aspek Hukum Transaksi (Perdagangan)  Melalui Media Elektronik (E-Commerce) Di Era Global : Suatu Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen
Penulis : Marcella Elwina S
Sumber : http://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/278
Review:
 Sebagai fenomena yang relatif baru, bertransaksi bisnis dengan menggunakan teknologi elektronik (e-commerce) memang menawarkan kemudahan. Namun memanfaatkan teknologi sebagai fondasi  aktivitas bisnis memerlukan tindakan dan pengaturan yang terencana agar berbagai  dampak yang menyertainya dapat dikenali serta diatasi. 
      Dari apa yang telah diaparkan di atas, sebagai suatu kesimpulan dapatlah dikatakan bahwa :
  1. Perkembangan teknologi informasi sehubungan dengan transformasi global yang melanda dunia membawa akibat pada berkembangnya aktivitas perdagangan, salah satunya adalah perdagangan atau transaksi melalui media elektronik (transaksi e-commerce).  Secara umum berbagai masalah hukum yang berhubungan dengan substansi hukum maupun prosedur hukum dalam transaksi e-commerce memang sudah dapat terakomodasi dengan pengaturan-pengaturan hukum yang ada, terutama dengan aturan-aturan dalam KUH Perdata. Namun karena karakteristiknya yang berbeda dengan transaksi konvensional, apakah analogi dari peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai transaksi bisnis pada umumnya dapat diterima dalam transaksi e-commerce?  Demikian pula dengan validitas tanda tangan digital (digital signatures).  Bila hal demikian tidak dapat diterima, tentunya dibutuhkan aturan main baru untuk mengakomodasi berbagai kepentingan dalam rangka melindungi para pihak dalam transaksi e-commerce.
  2. Secara khusus pranata atau pengaturan hukum yang dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen sudah terakomodasi di Indonesia dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen. Namun untuk perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce belum terakomodasi dalam UU Perlindungan Konsumen tersebut. Hal ini terutama disebabkan karena karakteristik dari transaksi e-commerce yang khusus, terutama transaski yang bersifat transnasional yang melewati batas-batas hukum yang berlaku secara nasional.
      secara umum demi memberikan perlindungan kepada para pihak dalam transaksi e-commerce serta secara khusus memberikan perlidungan terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce, perlu dibuat peraturan hukum mengenai cyberlaw termasuk di dalamnya ketentuan mengenai validitas kontrak yang dilakukan secara elektronik sehingga ketentuan tentang transaksi e-commerce dapat tertampung.  Dengan pengaturan tersebut, hak-hak konsumen sebagai pengguna teknologi elektronik dalam proses perdagangan khususnya dalam melakukan transaksi e-commerce dapat lebih terjamin. 
      Selain itu, untuk konsumen supaya bertindak lebih cermat dan berhati-hati dalam bertransaksi secara elektronik (transaski e-commerce), guna menghindarkan diri dari kerugian. Posting iklan yang dilakukan oleh vendor di Internet misalnya, harus dicermati dengan sungguh-sungguh oleh konsumen baik mengenai penawaran, promosi, serta  iklan suatu barang dan/atau jasa. Demikian pula mengenai iklan harus diwaspadai, karena dimungkinkan adanya iklan yang mengelabui konsumen seperti misalnya memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat, karena tidak dapatnya konsumen melihat langsung produk barang atau jasa yang ditawarkan.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar