Etika Dalam Kantor Akuntansi Publik
Kode etika profesi merupakan suatu kaidah-kaidah yang menjadi suatu landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya suatu kepercayaan masyarakat. Oleh sebab itu seorang akuntan mempunyai permasalah-permasalahan, yaitu;- Berkaiitan dengan earning management
- Pemeriksaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi
- Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada
- Independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP
- Masalah kecukupan dari pprinsip-prinsip yag diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri yang mereka gunakan akan memberikan suatu dampak pada akuntan jika tidak memberikan gambaran yang benar san akurat.
Pada kenyataannya banyak akuntan yang tidak memahami kode etik profesi. Pada hal kode etik ikatan akuntansi Indonesia memberikan tatanan etika dan prinsip moral pada akuntan yang berhubungan dengan masyarakan dan lingkungan kerjanya.
Sumber:
http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/
http://christianachen1402.wordpress.com/2012/11/08/etika-dalam-kantor-akuntansi-publik/
Ani Sulistyarini
21209818
4EB09
Tidak ada komentar:
Posting Komentar