ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
I. Akuntansi Keuangan dan
Tanggung Jawab Seorang Akuntan Keuangan
Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan
aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan
penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak, yaitu
pihak internal dan eksternal. Oleh karena tujuan akuntansi keuangan adalah
menyediakan informasi kepada pihak yang berkepentingan, maka laporan keuangan
harus bersifat umum sehingga dapat diterima oleh semua pihak yang berkepntingan.
Laporan keuangan yang dimaksud harus mampu menunjukkan keadaan keuangan dan
hasil usaha perusahaan.
Laporan keuangan tersebut harus mampu memberikan suatu rangkaian historis
informasi dari sumber-sumber ekonomi, dan kewajiban-kewajiban perusahaan, serta
kegiatan-kegiatan yang mengabaikan perubhan terhadap sumber-sumber ekonomi dan
kewajiban-kewajiban tersebut, yang dinyatakan secara kuantitatif dengan satuan
mata uang.
Seorang akuntan
keuangan bertanggung jawab untuk:
a. Menyusun laporan keuangan dari
perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun
pihak eksternal perusahaan dalam pengambilan keputusan.
b. Membuat laporan keuangan yang
sesuai dengan karakterisitk kualitatif laporan keuangan (IAI, 2004) yaitu dapat
dipahami, relevan, materialitas, keandalan (penyajian yang jujur, substansi
mengungguli bentuk, netralitas, pertimbangan sehat, kelengkapan), dapat
diperbandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal (tepat waktu,
keseimbangan antara biaya dan manfaat, keseimbangan di antara karakterisitk
kualitatif), serta penyajian yang wajar.
II. Akuntansi Manajemen dan Tanggung Jawab Seorang
Akuntan Manajemen
Definisi
Akuntansi Manajemen menurut IAI adalah suatu proses pengidentifikasian,
pengukuran, pengakumulasian, penganalisisan, penyediaan, penginterpretasian,
dan pengkomunikasian informasi keuangan yang dilakukan oleh personel organisasi
dan digunakan untuk menyusun rencana strategic dan operasional,
mengimplementasikan dan memantau pelaksanaannya, serta untuk meyakinkan
pemanfaatan dan akuntabilitas sumber daya organisasi sebagaimana mestinya. Tanggung
jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan manajemen lebih luas dibandingkan
tanggung jawab seorang akuntan keuangan, yaitu:
1. Perencanaan, menyusun dan berpartisipasi dalam
mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan, dan
memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian
sasaran.
2. Pengevaluasian, mempertimbangkan implikasi-implikasi
historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta membantu memilih cara
terbaik untuk bertindak.
3. Pengendalian, menjamin integritas informasi
finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya,
memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang
diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang diharapkan.
4. Menjamin pertanggungjawaban sumber,
mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat
pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut
dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan
pengukuran prestasi manajemen.
5. Pelaporan eksternal, ikut berpartisipasi dalam
proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan
eksternal.
Ada empat standar
etika untuk akuntan manajemen yaitu:
1. Kompetensi, artinya dia harus memelihara pengetahuan dan keahlian yang
sepantasnya, mengikuti hukum, peraturan dan standar teknis, dan membuat laporan
yang jelas dan lengkap berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan.
2. Confidentiality, mengharuskan seorang akuntan manajemen untuk tidak
mengungkapkan informasi rahasia kecuali ada otorisasi dan hukum yang
mengharuskan untuk melakukan hal tersebut.
3. Integrity, mengharuskan untuk menghindari “conflicts of interest”,
menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka terhadap kemampuan mereka
dalam menjunjung etika. Mereka juga harus menolak pemberian dan hadiah yang dapat mempengaruhi
tindakan mereka. Mereka juga tidak boleh menjatuhkan legitimasi perusahaan,
tetapi harus mengakui keterbatasan profesionalisme mereka, mengkomunikasikan
informasi yang menguntungkan atau merugikan, dan menjauhi diri dari prilaku
yang dapat mendiskreditkan profesi mereka.
4. Objectifity, mengharuskan para akuntan
untuk mengkomunikasikan informasi secara wajar dan objektif, mengungkapan
secara penuh (fully disclose) semua informasi relevan yang diharapkan
dapat mempengaruhi pemahaman user terhadap pelaporan, komentar dan rekomendasi
yang ditampilkan.
IV. Whistle Blowing
Seringnya
manajemen melakukan tindakan melanggar etika adalah karena mereka merasa bahwa
tindakan tersebut dapat menolong perusahaan, dan perusahaan akan melindungi
mereka. Hal ini memicu suatu isu yaitu whistle blowing (meniup peluit),
dimana terdapat kebijakan perusahaan untuk tidak menyajikan adanya konflik
kepentingan (conflict of interest) dalam laporan mereka. Whistle
Blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa
karyawan untuk membocorkan kecurangan, baik yang dilakukan oleh perusahaan
maupun atasannya kepada pihak lain.
Whistle
blowing terjadi ketika seorang
pegawai memberitahukan kepada umum, siapa yang telah melanggar hukum di dalam
perusahaannya. Pegawai yang melakukan whistle blowing dilindungi oleh
hukum. Jika dia dipecat atau dibalas maka dia dapat menuntut. Orang yang
melakukan whistle blowing harus mempublikasikannya kepada pihak diluar
perusahaan, kepada pemerintah atau badan hukum. Jika dia hanya melaporkan
pelanggaran tersebut di dalam perusahaan, maka hal tersebut bukanlah whistle
blowing, dan dia tidak akan mendapatkan perlindungan hukum Seseorang dapat melakukan whistle blowing
pada sesuatu yang melanggar hukum (ilegal). Tetapi dia harus yakin dan pasti,
bahwa apa yang dilaporkannya memang melanggar hukum dan beralasan. Atasan tidak
dapat membalas atau memecat seseorang karyawan yang melakukan whistle
blowing karena alasan dia telah
melakukan whistle blowing, tetapi tidak berarti juga pegawai tersebut
kebal atau tidak dapat dipecat (karena alasan lain).sunber : http://estigisella.blogspot.com/2012/01/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan.html
Ani Sulistyarini
21209818
4EB09
Tidak ada komentar:
Posting Komentar