Kode Etik Profesi Akuntansi
1.
Kode Perilaku Profesional
Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah :
1.
Keharusan moral umum
1.1.
Contribute to society and human well-being atau kontribusi untuk masyarakat dan
kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai
kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi
manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional
komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi ,
termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
1.2.
Avoid harm to others atau Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti
konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan,
kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang
tidak diinginkan.
1.3.
Be honest and trustworthy atau bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan
komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi
tidak dapat berfungsi secara efektif.
1.4.
Be fair and take action not to discriminate atau bersikap adil dan tidak
mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan
prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
1.5.
Honor property rights including copyrights and patents atau Hak milik yang
temasuk hak cipta dan hak paten. Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia
dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap
keadaan.
1.6.
Give proper credit for intellectual property atau Menberikan kredit yang pantas
untuk property intelektual.
Komputasi
profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
1.7.Respect
the privacy others atau menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi
pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah
peradaban.
1.8.Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah
satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara
implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan
pelaksanaan tugas seseorang.
2.
Tanggung jawab professional yang lebih spesifik.
2.1.
Upaya untuk mencapai kualitas tertinggi, keefektifan dan martabat sekaligus
proses dan produk dari professional kerja.
Keunggulan adalah
kemungkinan yang paling penting dari seorang profesional. Profesional komputasi
harus berusaha keras untuk mencapai kualitas dan sadar akan konsekuensi negatif
yang mungkin timbul dari kualitas yang buruk dalam suatu sistem.
2.2.
Memperoleh dan mempertahankan kompetensi professional
Keunggulan
tergantung pada individu yang bertanggung jawab untuk memperoleh dan
mempertahankan kompetensi profesional.
2.3.
Mengenal dan menghormati hukum yang ada yang berkaitan dengan kerja
professional.
Anggota ACM harus mematuhi daerah, negara bagian, provinsi, nasional, dan hukum
internasional kecuali ada dasar etika yang menarik untuk tidak melakukannya.
2.4.Menerima
dan menyediakan tinjauan yang professioanal yang sesuai.
Kualitas kerja profesional, terutama dalam profesi komputasi, tergantung pada
profesional mengkaji dan mengkritisi.
2.5.
Memberi dan mengevaluasi seluruh komperensif system computer dan dampaknya,
termasuk kemungkinan anilisis resiko.
Komputer profesional
harus berusaha perseptif, teliti, dan objektif ketika mengevaluasi,
merekomendasikan, dan dalam penyajian deskripsi sistem dan alternatif.
2.6.
Menghormati kontrak, perjanjian dan tanggung jawab yang ditugaskan.
Menghormati komitmen
seseorang adalah masalah integritas dan kejujuran. Untuk komputer profesional
ini termasuk dalam memastikan unsur-unsur system yang dimaksud.
2.7.Meningkatkan
pemahaman public tentang komputasi dan konsekuensinya
Komputasi
profesional memiliki tanggung jawab untuk berbagi pengetahuan teknis dengan
masyarakat dengan mendorong pemahaman komputasi, termasuk dampak sistem
komputer dan keterbatasannya.
2.8.
Akses komputasi dan komunikasi sumber daya hanya yang diberi wewenang yang
dapat melakukannya.
Pencurian atau
perusakan harta benda dan elektronik dilarang. Pelanggaran itu termasuk
mengakses jaringan komunikasi dan sistem komputer, atau rekening dan / atau
file yang terkait dengan sistem itu, tanpa otorisasi eksplisit untuk
melakukannya.
3.
Keharusan kepemimpinan organisasi.
3.1.
Tanggung jawab artikulasi social anggota dari sebuah unit organisasi dan
mendorong penuh penerimaan tanggung jawab tersebut.
Karena organisasi
dari semua jenis memiliki dampak pada publik, mereka harus menerima tanggung
jawab kepada masyarakat.
3.2.
Mengelola personil dan sumber daya untuk merancang dan membangun system
informasi yang meningkatkan kualitas kehidupan kerja.
Pemimpin organisasi
bertanggung jawab untuk memastikan bahwa sistem komputer meningkatkan, bukan
menurunkan, kualitas kehidupan kerja.
3.3.
Mengakui, mendukung dan menggunakan wewenang yang tepat untuk menggunakan
komputasi suatu organisasi dan sumber daya komunikasi.
Karena sistem
komputer dapat menjadi alat untukmerugikan organisasi, kepemimpinan memiliki
tanggung jawab untuk secara jelas mendefinisikan secara pantas dan tidak pantas
sumber daya komputasi organisasi.
3.4.
Pastikan bahwa pengguna dan mereka yang akan dipengaruhi oleh sebuah sistem
memiliki kebutuhan yang jelas diartikulasikan selama pengkajian dan desain
persyaratan, kemudian sistem harus divalidasi untuk memenuhi persyaratan.
Pengguna sistem saat
ini, pengguna potensial dan orang lain yang hidupnya mungkin akan terpengaruh
oleh sistem harus memiliki kebutuhan mereka yang dapat dinilai dan dimasukkan
ke dalam laporan yang diperlukan. Sistem validasi harus memastikan kepatuhan
terhadap persyaratan.
3.5.
Artikulasikan dan kebijakan dukungan yang melindungi martabat pengguna dan
orang lain dipengaruhi oleh sistem komputasi.
Merancang atau
melaksanaan sistem yang merendahkan orang sengaja atau tidak sengaja secara
etika tidak dapat diterima. Komputer professional yang berada dalam posisi
pengambilan keputusan harus memastikan bahwa sistem dirancang dan dilaksanakan
untuk melindungi privasi pribadi dan meningkatkan martabat pribadi.
3.6.
Menciptakan peluang bagi anggota organisasi untuk mempelajari prinsip-prinsip
dan keterbatasan sistem komputer.
Pemahaman ini
penting untuk masyarakat. Kesempatan dalam bidang pendidikan sangat penting
untuk memfasilitasi partisipasi yang optimal dari semua anggota organisasi.
Peluang harus tersedia untuk semua anggota dalam membantu mereka meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan dalam komputasi, termasuk kursus yang membiasakan
mereka dengan konsekuensi dan keterbatasan jenis system tertentu.
4.Kepatuhan
terhadap code
4.1.
Menjunjung dan mempromosikan prinsip-prinsip dari Kode Etik.
Masa depan profesi
komputasi tergantung pada keunggulan teknis dan etis. Tidak hanya penting untuk
profesional ACM komputasi untuk mematuhi prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam
pedoman ini, setiap anggota harus mendorong dan dukungan kepatuhan oleh anggota
lainnya.
4.2.
Perlakukan pelanggaran kode ini tidak konsisten dengan keanggotaan di ACM.
Kepatuhan
profesional untuk kode etik sebagian besar masalah sukarela. Namun, jika anggota
tidak mengikuti kode ini dengan melakukan perbuatan kotor, keanggotaan dalam
ACM mungkin dihentikan.
Ten of Commandements
of Etics
Ten Commandments of
Computer Ethics (Sepuluh Perintah Etika Komputer); nilai-nilai etika seperti
yang didefinisikan pada tahun 1992 oleh Computer Ethics Institute, sebuah
organisasi nirlaba yang misinya adalah untuk memajukan teknologi dengan cara
etis, daftar aturan-aturan sebagai pedoman untuk etika komputer:
1. Jangan
menggunakan komputer untuk merugikan orang lain.
2. Jangan
mengganggu pekerjaan komputer orang lain.
3. Jangan
mengintai di dalam file orang lain.
4. Jangan
menggunakan komputer untuk mencuri.
5. Jangan
menggunakan komputer untuk mengucapkan saksi dusta.
6. Jangan
menggunakan atau menyalin perangkat lunak komersial yang anda belum bayar.
7. Jangan
menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi.
8. Jangan
menyediakan hasil intelektual orang lain.
9. Anda
harus memikirkan tentang konsekuensi social program yang telah di buat.
10. Anda
menggunakan komputer dengan cara yang menunjukkan pertimbangan dan rasa hormat.
2.
Prinsip-Prinsip Etika IFAC,AICPA,IAI
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1. Integritas.
Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalamsemua hubungan
bisnis dan profesionalnya.
2. Objektivitas.
Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias,
konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
3. Kompetensi
profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban
untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan
pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima
jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi,
dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta
mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
4. Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang
diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak
boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
5. Perilaku
Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum
danperundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
dapatmendiskreditkan profesi.
Prinsip-prinsip Etika Profesi, dimana prinsip-prinsip ini dalam kode etik AICPA
dibagi menjadi enam prinsip yaitu:
a. Tanggung
Jawab, dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional para auditor haruslah
menjadi profesional yang peka dan memiliki pertimbangan moral atas seluruh aktivitas
mereka.
b. Kepentingan
Publik, para auditor haruslah dapat melayani kepentingan publik, menghargai kepercayaan
publik, serta menunjuukkan komitmennya pada profesionalisme.
c. Integritas,
para auditor haruslah menunjukkan tanggung jawab profesionalnya dengan
tingkat integritas tertinggi.
d. Obyektivitas
dan Independensi, dalam melakukan audit seorang auditor haruslah
mempertahankan obyektivitasnya dan independensinya baik dalam penampilan maupun
dalam kondisi sesungguhnya.
e. Due
Care, auditor haruslah memperhatikan standar teknik dan etiika profesi,
berusaha
meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa yang diberikannya serta melaksanakan
tanggung jawab profesinya sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
f. Lingkup
dan sifat Jasa, auditor haruslah memperhatikan prinsip-prinsip pada kode etik profesi
dalam menentukan lingkup dan sifat-sifat jasa yang akan disediakannya.
Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis
auditor dan empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku
etis tersebut. Ketujuh prinsip dasar IAI tersebut
adalah:
1. Integritas
Integritas berkaitan
dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung
tinggi kebenaran dan kejujuran. Integritas
tidak hanya berupa kejujuran tetapi juga sifat
dapat dipercaya, bertindak adil dan berdasarkan keadaan yang
sebenarnya. Hal ini ditunjukkan oleh auditor ketika memunculkan
keunggulan personal ketika memberikan layanan profesional kepada
instansi tempat auditor bekerja dan kepada
auditannya.
2. Obyektivitas
Auditor yang
obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi
profesinya dapat dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau
tindakan, ia tidak boleh bertindak
atas dasar prasangka atau bias, pertentangan
kepentingan, atau pengaruh dari pihak lain.
Obyektivitas ini dipraktikkan ketika auditor mengambil
keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya. Auditor yang obyektif adalah
auditor yang mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia,
dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka
pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
3. Kompetensi
dan Kehati-hatian
Agar dapat
memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan
mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu
meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa instansi
tempat ia bekerja atau auditan dapat menerima
manfaat dari layanan profesinya
berdasarkan pengembangan praktik, ketentuan, danteknik-teknik
yang terbaru. Berdasarkan prinsip dasar ini,
auditor hanya dapat melakukan suatu audit
apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau menggunakan bantuan
tenaga ahli yang kompeten untuk
melaksanakan tugas-tugasnya secara memuaskan.
4. Kerahasiaan
Auditor harus
mampu menjaga kerahasiaan atas informasi
yang diperolehnya dalam melakukan audit, walaupun
keseluruhan proses audit mungkin harus dilakukan secara
terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk
itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus
apabila akan
mengungkapkannya, kecuali
adanya kewajiban pengungkapan karena peraturan
perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan
ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya. Dalam
prinsip kerahasiaan ini juga, auditor
dilarang untuk menggunakan informasi yang
dimilikinya untuk kepentingan pribadinya,
misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial.
5. Prinsip
kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan
yang diijinkan oleh pihak yang berwenang,
seperti auditan dan instansi tempat ia bekerja. Dalam
melakukan pengungkapan ini, auditor harus mempertimbangkan
kepentingan seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya
saja, tetapi juga termasuk pihak-pihak lain
yang mungkin terkena dampak
dari pengungkapan informasi ini.
6. Ketepatan
Bertindak
Auditor harus
dapat bertindak konsisten dalam
mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor
publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga
profesi atau dirinya sebagai auditor profesional. Tindakan-tindakan
yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan.
Apabila auditor
mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka
auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk
melindungi masyarakat, profesi, lembaga profesi, instansi tempat ia
bekerja dan anggota profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang
tidak benar tersebut.
7. Standar
teknis dan profesional
Auditor harus
melakukan audit sesuai dengan standar audit
yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan.
Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik
Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik, terdapat juga standar
audit yang mereka tetapkan dan berlaku bagi para auditornya,
termasuk aturan perilaku yang ditetapkan oleh
instansi tempat ia bekerja. Dalam hal
terdapat perbedaan dan/atau pertentangan antara standar audit dan
aturan profesi dengan standar audit dan aturan
instansi, maka permasalahannya dikembalikan
kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan tersebut.
3.
Aturan dan Interpretasi Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya
mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.Sedangkan Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat
ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai
dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.