Senin, 21 Februari 2011

Pengertian Hukum

PENGERTIAN HUKUM
 Sampai saat ini belum ada satu definisi baku untuk memberikan pengertian yang dapat menggambarkan apa itu hukum
 Pengertian sederhana sebagai pegangan antara lain: “Hukum adalah suatu perintah terhadap tingkah laku manusia, didalamnya berupa kaidah yang menimbulkan sanksi” (Hans Kelsen). “Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan hidup manusia” (Van Kan)
TUJUAN HUKUM
 Ada tiga aliran yang mengetengahkan tujuan hukum, yaitu: Aliran Etis; Aliran Utilistis; Aliran Normatif-Dogmatis

Aliran Etis
• Dikemukakan antara lain oleh Aristoteles
• Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan
• Keadilan Distributif: Keadilan yang memberikan pada setiap orang berdasar pada jasanya
• Keadilan Komutatif: Keadilan yang memberikan pada setiap orang berdasar pada kesamaan
Aliran Utilistis
• Dikemukakan antara lain oleh Jeremy Bentham
• Hukum bertujuan untuk menciptakan manfaat dan kebahagiaan bagi warga masyarakat
Aliran Normatif-Dogmatis
• Dikemukakan antara lain oleh Van Kan
• Hukum bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, yaitu menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak terganggu dan terjamin kepastiannya


Sumber : http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2109087-pengertian-hukum/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar