Senin, 21 Februari 2011

Pengertian hukum ekonomi

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
รพ Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu : 
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional. 
2. Hukum Ekonomi social, adlah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia. 

Sumber : http://lailly0490.blogspot.com/2010/03/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar