KOPERASI SEKOLAH
KOPERASI SEKOLAH adalah koperasi yang diirikan di sekolah – sekolah, dimana anggotanya terdiri dari siswa sekolah tersebut.Dasar hukum pembentukan koperasi sekolah yaitu :
Surat keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dengan Menteri Transmigrasi dan Koperasi tanggal 18 Juli 1972 Nomor 275 / KTPS / Mentranskop / 72.
Alasan / dasar pertimbangan didirikan koperasi sekolah :
- Menunjang program pemerintah di sektor perkoprasian melalui program pendidikan di sekolah.
- Menumbuhkan minat dan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa. Agar nanti mampu berperan serta dalam pembangunan ekonomi nasional.
- Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan,dan jiwa demokrasi di kalangan siswa.
- Meninggalkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi agar dapat menerapkannya dan berguna bagi masyarakat.
- Menunjang pendidikan sekolah ke arah pendidikan praktis (dalam bentuk teori dan praktek langsung), guna memenuhi kebutuhan siswa.
- Mendidik dan memelihara kesadaran hidup bergotong – royong dan setia kawan di antara siswa.
- Menanamkan rasa cinta pada sekolah, dan sifat disiplin bagi siswa.
- Memelihara hubungan baik dan kekeluargaan di kalangan siswa.
- Koperasi sekolah tidak berbdan hukum, tatapi keberadaannya di akui oleh Menteri Koperasi dan Pembinaaan Pengusaha Kecil. Jadi tedaftar sebagai koperasi terdaftar.
- Anggotanya terdiri dari para siswa .
- Jangka waktunya terbatas. Keanggotaannya berlangsung selama yang bersangkutan menjadi siswa.
- Koperasi sekolah diselenggarakan dalam waktu – waktu tertentu, agar tidak menggangu proses kegiatan belajar mengajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar