Fungsi, Peran, dan Prinsip Koperasi
Dasar hukum
operasional Koperasi
Indonesia adalah UU Nomor
25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam Bab III pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 5 (prinsip koperasi).
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal 4 dan 5 UU Nomor 25 Tahun 1992.
Pasal 4
Fungsi dan
peran koperasi adalah :
a. membangun dan
mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya;
b. berperan serta
secara aktif dalam upaya memeprtinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perkeonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perkeonomian
nasional yang merupakan
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan
prinsip koperasi
sebagai berikut
:
a. keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan
secara demokratis;
c. pembagian sisa
hasil usaha dialakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan
Koperasi, maka Koperasi melaksanakan
pula prinsip Koperasi
sebagai berikut:
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.
sumber :http://tunas63.wordpress.com/2008/10/09/fungsi-peran-dan-prinsip-koperasi/